Jumat, 28 Maret 2008

Senin, 25 Februari 2008

ASET PARIWISATA KABUPATEN KETAPANG

Pengembangan pariwisata sebagai industri bukanlah tanggung jawab kantor Informasi, Kebudayaan dan Pariwisata, melainkan tanggung jawab bersama, dan saling keterkaitan.
Tata ruang Pariwisata, Cagar Budaya dan Situs Sejarah telah diinvetarisasi. Selanjutnya dari invtarisasi tersebut kawasan - kawasan tersebut dapat dikembangkan untuk beberapa hal, sebagai kawasan wisata, kawasan cagar budaya, dan kawasan Situs Sejarah.

" Untuk pengembangan pariwisata, antara kawasan cagar budaya, dan situs sejarah dapat dikelola sebagai aset wisata, selain itu kawasan konservasi hutan lindung juga merupakan aset wisata yang bernilai jual tinggi, terutama Gunung Palung yang memang terkenal sampai ke luar negeri."

Dalam hal pengembangangan Pariwisata ini, bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Informasi, Kebudayaan dan Pariwisata saja melainkan tanggung jawab bersama, seperti pengembangan wisata pantai, Dinas Pariwisata dapat menggandeng Dinas Kelautan, Pengembangan wilayah Hutan, gunung dapat menggandeng Dinas Kehutanan. Selain antar dinas, peranan masyarakat juga penting untuk mendukung industri pariwisata. Dan terpenting sekali adalah peranan swasta, dalam hal ini diakui atau tidak diakui permasalahan dana dan SDM yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tidak dapat diabaikan dalam mengembangkan sektor pariwisata sebagai sebuah Industri. tetapi Dinas Informasi, Kebudayaan dan Pariwisata dapat menjadi Leader dan mampu mempromosikan aset -aset wisata yang ada di Kabupaten Ketapang.